BBPOM Padang Amankan Obat Psikotropika Diduga Palsu Senilai Rp510 Juta
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang bersama Polda Sumatera Barat, berhasil mengamankan obat jenis psikotropika yang diduga palsu dan obat keras lainnya.
Obat itu diamankan dari satu orang calon tersangka yang merupakan penerima paket di rumahnya, yang berada di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Kepala BBPOM Padang, Martin Suhendri, mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan distribusi obat Psikotropika secara ilegal, tidak memiliki izin, yang berada di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Dalam proses penindakan, calon tersangka tertangkap tangan menerima paket yang diduga obat Psikotropika tanpa izin edar dan diduga palsu.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan Obat Psikotropika dan obat keras lainnya yang disimpan di sarana ilegal tersebut dengan jumlah yang berbeda.
“Untuk sementara waktu obat Psikotropika yang kita amankan itu diduga palsu. Karena dari beberapa butir pil yang dilakukan pengujian laboratorium, kadar obat Psikotropika ini di bawah 20 persen. Kendati demikian, untuk memastikan apakah seluruh obat Psikotropika itu palsu, perlu dilakukan pengujian seluruh obat yang ada,” katanya dalam jumpa pers di Padang, Jumat (28/6/2019).
Ia menjelaskan, obat Psikotropika yang diduga palsu dan tanpa izin edar itu ada sebanyak 170.700 butir tablet, serta ada obat-obat tertentu dengan jumlah sebanyak 8.800 butir tablet, dan obat keras lainnya sebanyak 4.905 dus. Jadi dari hasil tangkapan itu, apabila dihitung nilai ekonomi mencapai Rp510 juta.
Martin menyatakan, sejauh ini dari keterangan calon tersangka yang merupakan pemilik dari obat itu, targetnya obat itu bakal dijual di Kota Padang.
Padahal si calon tersangka bukanlah seorang apoteker yang memiliki surat-surat yang lengkap sebagai penjual obat. Maka kini, pemilik itu masih dimintai keterangan, dan calon tersangka belum ditahan, karena ada prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian.
Modus yang dilakukan calon tersangka adalah menjual atau mendistribusikan obat ilegal dengan menggunakan jasa pengiriman maupun secara COD (Cash On Delivery).
Kegiatan distribusi obat Psikotropika dan obat keras secara ilegal ini, diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar.
“Hal yang dilakukan oleh calon tersangka ini, melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkapnya.
Mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka BPOM RI dan BBPOM di Padang khususnya terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja pengawasan obat maupun makanan.
Untuk itu, kepada masyarakat diimbau tidak membeli obat keras dan psikotropika dari pihak-pihak lainnnya. Agar mendapatkan obat yang aman dipakai, maka sangat disarankan membeli obat berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan apoteker sehingga terjamin khasiat, manfaat dan mutu obat.
Martin menyebutkan atas dasar kasus tersebut, BPOM RI dan BBPOM di Padang khususnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal, yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor.
“Ada cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah obat yang dibeli itu aman untuk dipakai. Caranya, konsumen harap selalu membaca apakah ada tanda “Cek KLIK” di kemasan obat tesebut. Artinya, pastikan bahwa obat yang dibalut kemasan itu dalam kondisi baik dan baca informasi pada label. Apakah memiliki izin edar atau tidak, dan apakah tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Jika ada hal yang tidak benar, kontak BBPOM,” imbaunya.
Menurutnya, selanjutnya BBPOM bersama pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait masuknya obat Psikotropika diduga palsu tersebut.
Selain itu akan ada upaya memastikan obat-obat yang dijual di sejumlah apotek, meskipun proses perdagangan obat di opotek telah melalui filter apoteker dari BBPOM. Hal ini perlu dilakukan, agar masyarakat benar-benar aman dari ancaman obat keras tersebut.
Martin juga menjelaskan untuk obat Psikotropika ini memiliki beberapa golongan, yakni golongan I yaitu obat psikotropika dengan daya candu (dapat menyebabkan ketergantungan) yang sangat kuat seperti MDMA/ekstasi, LAD, dan STP.
Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Golongan II, yaitu psikotropika dengan daya kuat, contohnya ritalin, metilfenidat, dan amfetamin yang berguna untuk penelitian dan pengobatan.
Golongan III, yaitu psikotropika dengan daya candu sedang dan berguna untuk penelitian dan pengobatan, misalnya flunitrazepam, pentobarbital, buprenorsina, lumibal, dan sebagainya.
“Selanjutnya ada Golongan IV, yaitu psikotropika dengan daya candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan medis. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam (dumolid, mogadon, BK), dan masih banyak lagi. Sementara yang kita amankan ini merupakan golongan II dan III,” ungkap Martin.
Dikatakannya, dalam penggunaan obat Psikotropika ini harus dalam pengawasan dokter, dan tidak boleh sembarangan.
Akan tetapi, karena pemahaman masyarakat soal jenis-jenis obat, sifat, dan efek sampingnya pada tubuh masih terbatas, banyak orang akhirnya menyalahgunakan obat-obatan psikotropika. Bahkan, ada banyak jenis obat psikotropika yang belum banyak diketahui.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Obat BBPOM RI, Widodo, mengatakan temuan yang dilakukan oleh BBPOM Padang bersama Polda Sumatera Barat ini merupakan temuan terbesar, karena jumlah obat dalam jumlah butir mencapai ratusan ribu, serta nilai ekonomis mencapai angka Rp510 juta.
“Dengan adanya penangkapan ini, kita telah menyelamatkan banyak nyawa masyarakat. Harapan kami dari pusat, kepada pihak kepolisian dapat mengawal kasus ini, sehingga dapat sampai ke tahap-tahap selanjutnya,” harapnya.