Bawaslu Diminta Mengungkap Modus Kecurangan di Pemilu 2019

Editor: Mahadeva

“Modus seperti ini bisa dilakukan melalui persekongkolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg. Praktik penggelembungan suara model seperti ini sering luput dari pengamatan Caleg lain sesama partai, yang tentunya sangat dirugikan,” sebutnya.

Modus terakhir yang sering muncul adalah, persekongkolan antara partai peserta pemilu yang sudah dipastikan mendapatkan kursi dengan partai peserta pemilu lainnya yang jumlah suaranya tipis.

“Oknum petinggi partai yang jumlah suara partainya tinggi kemudian bersedia mengalihkan kelebihan suara partainya untuk partai lainnya agar partai lainnya tersebut bisa juga memperoleh kursi. Persekongkolan sejenis ini sudah pasti juga didalangi melalui kerja sama yang apik dengan penyelenggara pemilu baik ditingkat PPS maupun PPK,” tuturnya.

Modus-modus kecurangan pemilu tersebut disebut Meridian, bukan tidak mungkin terjadi juga di Kabupaten Sikka. Dalam waktu dekat, Sentra Gakkumdu akan menggelar dan mengkaji perkara dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur dan PPK Hewokloang.

“Apakah bisa kasus keduanya ditingkatkan ke proses penyidikan ataukah tidak. Dan bila perkara dugaan penggelembungan suara itu kelak ditingkatkan ke proses penyidikan maka para tersangkanya bisa dijerat dengan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya.

Di undang-undang Pemilu, pelaku bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. “Ini penting demi penegakan tindak pidana pemilu di Kabupaten Sikka, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi yang terindikasi penuh manipulasi dan kecurangan bisa diberangus,” ungkapnya.

Lihat juga...