Bawaslu Diminta Mengungkap Modus Kecurangan di Pemilu 2019
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Dua kasus kecurangan Pemilu yang saat ini ditangani Bawaslu Kabupaten Sikka menyita perhatian publik. Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) diminta untuk dapat mengungkap modus kecurangan yang terjadi.
Selain Bawaslu, sentra Gakumdu juga berisi perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. “Salah satu modus kecurangan yang seringkali terjadi adalah antar sesama Caleg di internal partai itu sendiri melalui persekongkolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK,” sebut Meridian Dewanta Dado,SH, kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Selasa (11/6/2019).

Sebagai contoh yang disebut Meridian, perolehan suara di TPS, yang tercatat di C1 untuk seorang Caleg adalah 53 suara. Tiba-tiba, jumlah perolehan suara berubah hanya tiga suara. Sedangkan 50 suara lain, tiba-tiba masuk ke Caleg dengan nomor urut di atas sesama satu partai.
Caleg yang semula hanya memperoleh enam suara, akhirnya perolehan suaranya melonjak menjadi 56 suara. “Kecurangan melalui pencurian suara akibat persekongkolan sesama Caleg dalam satu partai biasanya dilakukan melalui kerja sama kongkalikong dengan petugas PPS di TPS-TPS yang memang sudah diatur sedemikian rupa,” terangnya.
Modus lainnya, dengan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg, agar memperoleh suara tertinggi di partai. Ini dilakukan dengan mengubah perolehan suara partai ke perolehan atas nama Caleg dimaksud.