Bangun Sinergi Pendidikan, Bupati Sikka Harus Pahami Undang-undang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, diminta untuk membaca aturan dan undang-undang terlebih dahulu sebelum melakukan penandatanganan kerja sama pendidikan dengan pihak lain. Ini penting karena semuanya sudah diatur di dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
“Kalau bupati bekerjasama dengan pihak lain maka baca pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bagaimana hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD,” saran anggota DPRD Sikka, Afridus Aeng, Jumat (21/6/2019).

Dalam pasal 207 ayat 2 huruf c tentang persetujuan terhadap kerjasama yang akan dilakukan pemerintah daerah kata Afridus, telah tertulis jelas. Di dalamnya disebutkan DPRD yang memberikan persetujuan tetapi nyatanya bupati sudah melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan.
“Melanggar aturan atau tidak ini Pak Sekda. Ini jelas melanggar undang-undang, baca itu. Artinya kalau bupati sedang membangun kerjasama maka persetujuan DPRD Sikka harus dilakukan jauh sebelumnya,” jelasnya.
Jadi kalau bupati Sikka katakan taat asas, Afridus katakan, taatnya dimana. Tugas Kabag Humas menjelaskan kepada bupati bahwa ini salah, jangan langsung dieksekusi dan lakukan pengumuman pendaftaran penerima beasiswa.
Afridus bertanya, apakah benar bupati adalah bupati Sikka atau bupati independen. Kalau bupati Sikka maka dirinya taat atas segala regulasi tetapi kalau dia bupati independen maka dilakukan di luar regulasi yang ada.
“DPRD tidak pernah tahu baik secara tertulis maupun lisan mengenai pemberian beasiswa. DPRD Sikka hanya mengetahuinya melalui media. Jadi kalau DPRD Sikka memberikan persetujuan maka persetujuan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Prosesnya harus dari awal tandas ketua fraksi PKPI ini, harus dibangun komunikasi dengan DPRD Sikka dan DPRD mengetahui serta terlibat di dalamnya.
Misalnya soal kerjasama antara pemerintah kabupaten Kutai Barat dan Sikka. Sejak awal DPRD Sikka dilibatkan. Maka saat penandatanganan kerjasama DPRD Sikka juga hadir.
“Pernyataan bupati tidak sejalan dengan implementasinya. Bupati bicara taat asas tapi apa yang dilakukan keluar dari aturan yang berlaku dan hasilnya seperti ini. Nanti bahasa yang keluar dari bupati DPRD Sikka tidak setuju,” sesalnya.
Konsep pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu jelas sarjana hukum ini, lahir dari DPRD dan pemerintah diminta menyiapkan perangkat teknis. Pemberian beasiswa ini tanpa kontrol. Menurutnya, harus dipersiapkan secara baik sehingga setelah tamat kuliah sudah dipikirkan akan bekerja dimana.
“Tadi dikatakan syaratnya dikatakan Indeks Prestasinya (IP) minimal 3. Bagaimana bisa, belum kuliah tapi sudah ada IP. Nanti ketika dana diberikan dan saat diperiksa BPK ditemukan syaratnya harus IP 3 maka salah lagi,” jelasnya.
Saat diperiksa kata Afridus, BPK nanti katakan, bagaimana ini, orang belum kuliah kok sudah dibiayai. Nanti pemerintah katakan, kami hanya mengajukan dan DPRD yang menyetujuinya. Salah lagi DPRD Sikka.
“Pemerintah harus pastikan dahulu apakah dana ini bantuan beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu ataukah pinjaman pendidikan. Kalau masih dengan konsep pinjaman pendidikan maka Perda RPJMD harus direvisi kembali,” pintanya.
Fabianus Toa, ketua fraksi partai Gerindra, menyebutkan, setelah mendengar apa yang dikatakan Kabag Humas, terkesan kabupaten ini diurus dengan sabda. Sabda bupati maka semuanya beres tanpa melalui aturan.
“Di Indonesia ini ada undang-undang, jelas dan semua mengetahui di APBD Sikka tahun 2019, belum ada anggaran untuk beasiswa bagi calon mahasiswa. Tapi kenapa begitu hebohnya kabupaten ini,” ujarnya.
Kabag humas, sebut Fabi, sapaannya, begitu bersemangat menyampaikan di berbagai forum, mengumumkan dan seolah-olah ini merupakan terobosan yang luar biasa. Masyarakat pun berbondong-bondong mendaftar.
“Buat dulu aturan turunannya, aturan operasionalnya terlebih dahulu. Siapa saja yang boleh mendapatkan beasiswa dan siapa saja yang tidak boleh. Tidak bisa dilakukan pengumuman dan seluruh rakyat kabupaten Sikka datang mendaftar. Uangnya dari mana?” tanyanya.
Nanti ujung-ujungnya kata Fabi, dikatakan DPRD Sikka tidak mau menyetujui penganggaran.
Saat bupati bertemu keluarga calon mahasiswa yang mau kuliah di Malang sebutnya, bupati Sikka katakan, bapak ibu yang ada di sini kalau ada anggota keluarga yang menjadi anggota DPRD tolong diberitahu agar menyetujui dana beasiswa ini.
“Kebetulan keluarga saya ada 2 orang yang hadir. Ini kan lucu, berarti bupati Sikka mengadu domba anggota DPRD Sikka dengan keluarganya sendiri. Saya jelaskan kepada keluarga saya, kami bisa menyetujui kalau sesuai aturan,” paparnya.
Nanti masyarakat katakan, DPRD tidak menyetujui usulan bupati. Padahal kata Fabi, bupati Sikka yang membuatnya tidak sesuai aturan.
Lucunya lagi, lanjutnya, hanya 3 orang yang datang meminta beasiswa lalu Kabag Humas menyampaikan kepada bupati agar diumumkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Sikka.
“Para senior ASN tolong sampaikan kepada bupati baca dulu aturan, jangan asal omong, Jangan mengadu masyarakat dengan DPRD Sikka, tidak boleh. Kabupaten ini diurusnya kacau,” ucapnya.
Anggaran di APBD tegas Fabi, tidak ada tapi diumumkan pendaftaran penerima beasiswa. Untuk kepentingan rakyat, DPRD Sikka pasti mendukung niat baik pemerintah tetapi harus sesuai aturan.