Anggaran Pakaian Dinas Dewan Baru Bekasi Capai Rp755 Juta
BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp755 juta untuk pakaian dinas 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi baru yang terpilih pada Pemilu 2019.
“Anggaran tersebut untuk pengadaan enam jenis pakaian dinas dewan baru,” kata Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna Uno di Cikarang, Senin (24/6/2019).
Uno menyatakan, anggaran tersebut telah dianggarkan sebelumnya dan telah disepakati bersama melalui pengesahan draf APBD.
“Kalau untuk persiapan pelantikan dewan baru, kami hanya mempersiapkan pakaian dinas serta kelengkapan kebutuhan atribut anggota DPRD,” katanya.
Dia merinci, setiap pakaian dinas yang akan dipakai anggota DPRD itu dianggarkan sebesar Rp2,5 juta. Artinya, untuk enam pakaian dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk satu anggota DPRD. Atau sebesar Rp750 juta untuk 50 anggota DPRD.
Enam jenis pakaian tersebut di antaranya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pelantikan, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian adat, pramuka, dan olahraga.
Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp5 juta juga akan digunakan untuk kelengkapan seragam dewan. Mereka akan mendapatkan pin dengan harga masing-masing sebesar Rp100 ribu.
“Jadi nantinya para anggota DPRD terpilih dialokasikan satu jenis seragam sebesar Rp2,5 juta, angka tersebut seluruhnya sama untuk enam jenis dengan seragam lainnya,” ungkapnya.
Apabila mengacu pada masa jabatan periode tahun 2014-2019, pelantikan anggota DPRD saat itu dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2014 namun untuk periode lima tahun ke depan, Uno belum mendapatkan informasi kapan anggota DPRD terpilih bakal dilantik.