AMPF Ulama Aceh Dukung Fatwa Haram ‘Game PUBG’
BANDA ACEH – Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh, menyatakan dukungannya terkait fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya.
“Kami mendukung dan akan mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan (haram) game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya,” kata juru bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan, pada jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2019).
AMPF Ulama Aceh juga mendorong dan meminta Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti Fatwa MPU tersebut, sebagai upaya untuk menangkal dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menyimpang, seperti kecanduan game dan mengandung unsur kekerasan.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh untuk menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG, usul juru bicara AMPF Ulama Aceh.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan surat edaran dan sosialisasi terkait Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang dapat merusak mental generasi muda Aceh.
AFMP juga meminta dukungan para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan menyosialisasi fatwa MPU Aceh tersebut.
Peran serta orang tua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan.