Zakat Fitrah di Bangka Barat Rp32.000 Per Orang
MUNTOK – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini Rp32.000 per jiwa.
“Kami imbau untuk segera membayar zakat karena sehari sebelum Lebaran zakat fitrah sudah harus diterima para penerima,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Syarifuddin, di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan, zakat fitrah bisa disalurkan melalui unit pengumpul zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bangka Barat, yang sudah punya data warga yang berhak menerima zakat.
“Jika dikelola secara terpadu akan memudahkan penyaluran dan bisa merata, adil dan bermanfaat,” katanya.
“Segeralah membayar zakat, jangan sampai malam takbiran masih sibuk mengurus zakat,” demikian ia menambahkan. (Ant)