Wali Kota Malang Minta Pelaksanaan PPDB Dilakukan Profesional

Editor: Satmoko Budi Santoso

Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan kota Malang, Zubaidah, mengaku pihaknya telah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB secara serius dan profesional sesuai dengan Perwal yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan kota Malang, Zubaidah – Foto: Agus Nurchaliq

“Insyaallah kita sudah berusaha seprofesional mungkin. Kita tidak boleh macam-macam karena memang sistem zonasi 90 persen sudah tidak bisa diutak atik lagi,” terangnya.

Berikut pembagian zonasi PPDB kota Malang. Zona 1 terdiri atas 6 kelurahan, antara lain Oro-oro Dowo, Gading Kasri, Bareng, Tanjungrejo, Kauman, dan Kiduldalem. Nama sekolah yang bisa dimasuki SMPN 1, SMPN 6, dan SMPN 8.

Zona 2 terdiri atas 7 kelurahan, yakni Sukoharjo, Kotalama, Polehan, Ciptomulyo, Jodipan, Kasin, dan Sukun. Nama sekolah yang bisa dimasuki SMPN 2, SMPN 9, dan SMPN 19.

Zona 3 juga terdiri atas 7 kelurahan, antara lain Klojen, Samaan, Rampal Celaket, Kesatrian, Lowokwaru, Bunulrejo, dan Purwantoro. Sekolah yang bisa dimasuki SMPN 3, SMPN 5, dan SMPN 20.

Zona 4 terdiri atas 7 kelurahan, yakni Sumbersari, Penanggungan, Dinoyo Ketawanggede, Merjosari, Tlogomas, dan Karang Besuki. Sekolah yang bisa dimasuki SMPN 4, SMPN 13, dan SMPN 25.

Zona 5 terdiri atas 6 kelurahan, yaitu Bumiayu, Mergosono, Buring, Wonokoyo, Tlogowaru, dan Arjowinangun. Tiga sekolah yang bisa dimasuki yakni SMPN 7, SMPN 10, dan SMPN 23.

Zona 6 terdiri atas 7 kelurahan, antara lain Tunjungsekar, Polowijen, Mojolangu, Jatimulyo, Tulusrejo, Tunggulwulung, dan Tasikmadu. Sekolah yang bisa dimasuki SMPN 11, SMPN 18, dan SMPN 26.

Lihat juga...