Wali Kota Malang Minta Pelaksanaan PPDB Dilakukan Profesional

Editor: Satmoko Budi Santoso

MALANG – Wali Kota Malang, Sutiaji, meminta kepada semua pihak yang terkait agar dapat menjalankan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara profesional sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam peraturan walikota Malang Nomor 35 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan PPDB.

Pendidikan adalah salah satu urusan wajib dari pemerintah yang harus dilakukan secara profesional supaya pendidikan bisa dirasakan secara merata.

“Di era sekarang, kita dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas yang diemban, termasuk dalam pelaksanaan PPDB. Dimana transparansi dan akuntabilitas merupakan hasil dari profesionalisme,” ujarnya saat memberikan pengarahan terkait PPDB kepada kepala sekolah SD dan SMP, di kantor Dinas Pendidikan kota Malang, Jumat (10/5/2019).

Disampaikan, saat ini berdasarkan peraturan walikota, sistem PPDB kota Malang menganut tiga jalur yakni 90 persen dilakukan melalui jalur Zonasi. Sementara sisanya 10 persen dilakukan melalui jalur prestasi dan kepindahan orangtua.

Menurutnya, penerapan sistem zonasi tersebut sudah sangat tepat untuk diterapkan dalam pelaksanaan PPDB agar terjadi pemerataan pendidikan.

“Dengan sistem zonasi ini pendidikan akan merata dan sekolah yang berprestasi tidak hanya di titik-titik tertentu saja. Jadi sekarang tidak ada lagi istilah sekolah favorit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutiaji berharap agar masyarakat terutama para orang tua agar bisa memahami konsep zonasi dan bisa bersama-sama turut mengawasi pelaksanaan PPDB.

“Jangan ada lagi permainan dalam pelaksanaan PPDB khususnya jalur prestasi. Karena semua masyarakat akan ikut melihat dan mengawasi,” tegasnya.

Lihat juga...