Tunjangan Aparat Desa di Sikka Belum Dibayarkan
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Belum dibayarkannya tunjangan aparat desa di Kabupaten Sikka terus menjadi polemik. Pembayaran tunjangan mulai Januari hingga April 2019 bisa dilakukan, bila semua syarat dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Dari 147 desa di Kabupaten Sikka, baru 40 desa saja yang sudah mengungah laporan ke Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Robertus Ray, Rabu (1/5/2019).
Sementara, untuk dapat melakukan pembayaran tunjangan, harus ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana serta laporan lain sesuai aturan yang ditentukan. “Kalau semua laporan sudah beres, maka pencairan dana desa bisa dilakukan. Nanti mulai Jumat (3/5/2019) pencairan dana sudah bisa dilakukan, apabila semua persyaratan dipenuhi,” tandasnya.
Robert berharap pemerintah desa jangan hanya menuntut hak, tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Dana desa berasal dari APBN, dan tentunya diatur tata cara penggunaannya. “Saya tidak ingin ada banyak kepala desa di Sikka yang harus masuk penjara gara-gara penyalahgunaan dana desa. Segala laporan yang sudah disampaikan untuk dilengkapi dan harus segera dibuat,” tegasnya.
Robert mengklaim, telah meminta camat di 21 kecamatan bisa menjalankan perannya, membantu melakukan pengawasan. Bupati Sikka sudah melimpahkan sebagian kewenangan pengawasan kepada camat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sikka.