TPDI NTT Minta Kejati Lacak Dugaan Suap Tiga Mega Proyek

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, SH. Foto: Ebed de Rosary

KUPANG – Berdasarkan catatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, ada 3 mega proyek di provinsi NTT beraroma korupsi yang saat ini sedang dalam proses pengusutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Pertama, proyek pembangunan gedung NTT Fair tahun anggaran 2018 di Lasiana kota Kupang senilai Rp 31,13 miliar yang dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri.

Selain itu ada proyek pembangunan Monumen Pancasila tahun anggaran 2018 di desa Nitneo, kabupaten Kupang, senilai Rp 32 miliar yang dikerjakan PT. Erom. Serta proyek pembangunan gedung IGD RSUD WZ Johannes tahun anggaran 2018 sebesar Rp38,9 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Gentayo Surabaya.

“Dengan keadaan 3 mega proyek puluhan miliar rupiah yang mangkrak itu dan disertai modus pencairan dana 100 persen yang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan fisik proyek, maka kami patut mempertanyakan. Dimana peran atau fungsi pengawasan dari pejabat-pejabat pengadaan dalam ketiga mega proyek itu,” ucap koordinator TPDI wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, Jumat (17/5/2019).

Meridian mempertanyakan fungsi kontrol dari pihak DPRD provinsi NTT. Apa gunanya keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTT yang semestinya bisa melakukan pengawalan serta pengamanan secara maksimal. Demi mencegah terjadinya indikasi-indikasi korupsi dalam proyek-proyek dimaksud.

Dalam banyak kasus korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, sebutnya, maka selalu ada modus pemberian uang suap dari pihak rekanan. Tujuannya agar para pejabat pengadaan atau pihak berwenang lainnya tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan dana proyek.

“Kami mendorong agar pihak Kejati NTT menelusuri dugaan dan indikasi pemberian uang suap oleh masing-masing rekanan dari ketiga mega proyek itu kepada para oknum pejabat pengadaan atau pun pihak pejabat. Juga kepada mantan pejabat tinggi pemerintahan lainnya demi mempermudah pelaksanaan pengawasan proyek sehingga memperlancar pencairan dana kegiatan proyek-proyek tersebut,” tegasnya.

Bahkan tatkala pihak Kejati NTT terindikasi mandul dan lamban dalam proses pengusutan ketiga mega proyek di zaman kepemimpinan gubernur Frans Lebu Raya itu, tandas Meridian, maka pihaknya sangat mendukung langkah tegas pemerintah provinsi NTT yang kelak akan membawa segala kasus-kasus dugaan korupsi besar di wilayah NTT ke KPK RI.

Provinsi NTT, tambahnya, sangat membutuhkan model kepemimpinan yang tegas tanpa pandang bulu serta berintegritas seperti gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakil gubernur Josef Nae Soi guna menumpas praktik-praktik korupsi peninggalan pemerintahan terdahulu.

“Untuk Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair di Lasiana Kota Kupang yang dananya bersumber dari APBD Provinsi NTT, saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh pihak Kejati NTT, menuju pada penetapan tersangka-tersangkanya. Sedangkan Proyek Pembangunan Monumen Pancasila masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak Kejati NTT,” terangnya.

Sementara untuk Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes ucap Meridian, juga sedang dilakukan proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) oleh Kejati NTT. Ketiga mega proyek yang berjalan semasa kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya itu sama-sama terlaksana tidak sesuai target waktu yang ditentukan alias menjadi proyek mangkrak.

Berdasarkan temuan pihak auditor sebutnya, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atau rata-rata dana proyek sudah dicairkan sebanyak 100 persen. Namun perkembangan fisik proyek tidak sebanding dengan dana yang sudah dicairkan ke pihak rekanan.

“Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair sesuai hasil audit Tim Politeknik Negeri Kupang (PNK) baru mencapai 53.85 persen atau berbeda dengan laporan konsultan proyek sebesar 70.81 persen. Proyek Pembangunan Monumen Pancasila dilaporkan telah mencapai 71 persen namun secara kasat mata perkembangannya hanya 50.00 persen,” ungkapnya.

Sementara Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes pun kata Meridian, dana proyeknya sudah cair 100 persen. Namun pembangunan fisik proyek tidak juga rampung dan bahkan terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta rupiah sesuai temuan BPK Perwakilan NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, saat ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sedang melakukan pendalaman keterangan saksi. Pihaknya belum melaksanakan gelar perkara karena tim masih harus mendalami pemeriksaan para saksi guna mengetahui siapa saja tersangka utamanya dalam kasus tersebut.

Setelah pemeriksaan puluhan saksi lanjutnya, pastinya akan mengerucut hingga sampai kepada penetapan tersangkanya. Para saksi yang telah diperiksa pun akan dipanggil lagi dan didalami keterangannya sesuai pemeriksaan awal.

“Semua saksi sudah diperiksa terkait peran dan keterlibatan mereka di dalam proyek tersebut. Meskipun belum ada penetapan tersangkanya, namun kami akan menetapkan tersangka pembangunan gedung NTT Fair sebelum lebaran,” jelasnya.

Lihat juga...