PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak melarang rumah makan atau warung makan, restoran, kafe, warung kopi, beroperasi di siang hari selama bulan puasa Ramadan.
Namun, Wali Kota Palu Hidayat menetapkan beberapa ketentuan bagi usaha-usaha tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa.
“Tidak terbuka secara transparan pada siang hari, tidak menggunakan musik pada malam hari sebelum selesai salat tarawih, wajib memasang spanduk di depan tempat usahar,” katanya, di Palu, Sabtu.
Kemudian, pemilik rumah makan atau warung makan, restoran, kafe, warkop dilarang memasang spanduk menu-menu makanan di depan tempat usaha dan atau menutup menu yang sudah ada.
“Para pemilik usaha hiburan karaoke atau ‘live music‘, diskotik dan sejenisnya agar tidak mengoperasikan usahanya selama bulan suci Ramadan kecuali malam hari selesai salat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00,” katanya.
Berikutnya Hidayat juga melarang pemilik usaha panti pijat atau spa dan sejenisnya beroperasi selama puasa kecuali selesai salat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00.
Bagi pemilik atau pimpinan usaha dia meminta agar melakukan pengawasan internal terhadap usahanya menaati imbauan dan larangan tersebut.
Bagi warga Palu, ia mengimbau untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan dengan tidak merokok, makan dan minum di tempat umum atau di tempat terbuka lainnya.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu dan Satuan Tugas K5 di 46 kelurahan di bawah kendali Polres Palu dan Kodim 1306 Donggala,” katanya.
Yang terakhir, dia meminta Satpol PP dan Satgas K5 di 46 kelurahan agar membuat posko Ramadan.
Imbauan tersebut, katanya, telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 451.13/0899/KESRA/2019 tentang Penyambutan Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M. (Ant)