PPDB di Kota Malang Digelar Tiga Jalur

Editor: Mahadeva

Ilustrasi -Dok: CDN

Kemudian untuk masyarakat perbatasan, asalkan siswanya merupakan lulusan dari sekolah yang ada di kota Malang, dapat mendaftar melalu jalur zonasi. “Pokoknya, semua masyarakat yang di luar kota Malang, tapi anaknya sekolah di kota Malang, bisa ikut jalur zonasi jarak tempat tinggal,” ucapnya.

Jalur selanjutnya adalah jalur prestasi siswa, baik akademik maupun non akademik dengan kuota lima persen. Jalur prestasi hanya sebatas mereka yang pernah menjadi juara di tingkat kota, provinsi, nasional dan internasional.

Prestasi yang diakui adalah juara 1, 2, 3 tingkat kota, provinsi, tingkat nasional, dan internasional. Prestasi tersebut dibuktikan dengan piagam asli dari lembaga resmi penyelenggaraan kejuaraan.

Jalur ketiga adalah jalur pindahan orang tua atau wali siswa, yang bertugas di Kota Malang, dengan kuota lima persen. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari lembaga instansi maupun perusahaan yang ada di wilayah Kota Malang. “Pada 13 hingga 15 Mei 2019, merupakan jadwal penyerahan sertifikasi atau piagam. Selanjutnya tanggal 16 hingga 17 Mei verifikasi oleh tim, dan pengumuman tanggal 20 Mei, penetapan hasil verifikasi,” ungkapnya.

Pendaftaran dari jalur zonasi, prestasi, maupun kepindahan orang tua dilaksanakan selama tiga hari pada 20, 21, 22 Mei 2019. Untuk informasi lebih jelasnya, bisa langsung melihat Website Dinas Pendidikan Kota Malang.

Lihat juga...