Penyelundupan Sabu dari AS, Polisi Amankan 2 WNA Cina
Editor: Mahadeva
Perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodik, menyebut, narkoba dari Amerika Serikat itu berkualitas baik, dengan kadar 70 hingga 80 persen. Bila dibandingkan dengan narkoba yang biasa diedarkan, efek yang jauh lebih dahsyat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan tersebut. Terkait penangkapan ini, polisi juga masih memburu pemasok barang haram tersebut yang kini masih berstatus buron. “Saat ini empat pelaku kami amankan, dan kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba) tersebut,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sebelumnya, Polres Metro Jakbar menggagalkan upaya pengedaran sabu-sabu dari Amerika Serikat. (Baca: https://www.cendananews.com/2019/05/polres-jakarta-barat-amankan-19-kantong-sabu-dari-as.html).