Penyelundupan Sabu dari AS, Polisi Amankan 2 WNA Cina
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Jajaran Polres Jakarta Barat akhirnya mengamankan empat orang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Amerika Serikat.
Dua orang tersangka merupakam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Keduanya adalah, Cui Ming (26) dan Li Xiufen (22), yang mendapatkan upah sekira Rp60 juta. Kemudian dua Warga Negara Indonesia (WNI) Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, tersangka sindikat penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional itu didapat informasi dari Bea Cukai, yang mencurigai paket pengiriman asal Amerika Serikat, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka (CM) kita tangkap di kantor Pos dan Giro Jakarta Barat, ketika hendak mengambil 19 paket atau sebanyak enam kilogram narkotika jenis sabu,” ujar Hengki, Kamis (9/5/2019).

Paket sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan kopi Starbucks dengan berat enam kilogram serta pada empat paket dengan berat 10 kilogram. “Kita berkoordinasi dengan Drug Enforcement Administrastion (DEA) di Amerika dan diamankan juga 12 kilogram sabu-sabu. Sehingga total sabu-sabu yang kami ungkap ada 28 kilogram,” katanya.
Hengki menyebut, penyelundupan narkoba dari Amerika tersebut sebuah modus baru. Selama ini, narkoba dikirim dari kawasan Asia seperti Cina, Myanmar, dan Malaysia. “Kami sedang menyelidiki modus baru ini bekerja sama dengan DEA,” ucap Hengki.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, E Situmorang, menyebut, pengiriman narkoba dari AS melalui jalur darat merupakan hal baru. Biasanya narkoba dikirim dari Asia atau Afrika.
Perwakilan dari Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodik, menyebut, narkoba dari Amerika Serikat itu berkualitas baik, dengan kadar 70 hingga 80 persen. Bila dibandingkan dengan narkoba yang biasa diedarkan, efek yang jauh lebih dahsyat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan tersebut. Terkait penangkapan ini, polisi juga masih memburu pemasok barang haram tersebut yang kini masih berstatus buron. “Saat ini empat pelaku kami amankan, dan kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba) tersebut,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sebelumnya, Polres Metro Jakbar menggagalkan upaya pengedaran sabu-sabu dari Amerika Serikat. (Baca: https://www.cendananews.com/2019/05/polres-jakarta-barat-amankan-19-kantong-sabu-dari-as.html).