Pengelola Dana Desa di NTT Mulai Diperiksa Inspektorat
KUPANG – Inspektorat Wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara.
Desa tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar, dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie, mengatakan, total dana yang belum dipertanggungjawabkan para pengelola dana desa setempat mencapai Rp1 miliar lebih.
Dana desa sebesar Rp1 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan itu merupakan akumulasi alokasi anggaran selama tiga tahun. Anggaran yang belum dipertanggungjawabkan yaitu 2016, 2017 dan 2018. “Total dana yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp1 miliar,” tegas Charles Panie.

Charles menyebut, sudah beberapa kali memanggil para pengelola dana desa di Desa Kolabe. Mereka sudah dimintai pertanggungjawaban. Namun, tidak pernah dipenuhi sehingga kasus itu didorong untuk diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Kupang.
Menurutnya, beberapa pengelola dana desa di Desa Kolabe saat ini sedang diperiksa tim pemeriksa Inspektorat. “Mereka masih dalam pemeriksaan tim inspektorat, karena berbagai upaya dilakukan Dinas PMD untuk meminta para pengelola dana desa membuat laporan pertanggungjawaban tidak membuahkan hasil,” kata Charles.
Charles menyebut, tidak mengetahui secara persis apakah ada unsur penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Kolabe. “Kami belum tahu apakah ada unsur korupsi atau tidak karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kupang masih berlangsung,” pungkas Charles. (Ant)