Pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim, Ditunda
Editor: Koko Triarko
“Lebih jauh dari itu, patut menjadi pertanyaan lanjut, sikap fraksi-fraksi dewan sebelumnya yang menolak dan abstain terhadap rekomendasi ini seperti apa? DPRD Flotim dan Bupati adalah dua sisi dari satu kebijakan anggaran atau pun Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Icad menanyakan, apakah rekomendasi itu sebelum dihasilkan oleh DPRD, juga dibangun diskusi dengan Bupati Flotim. KRBF menunjukan sikap tegas, tetap tidak bergeser dari komitmen awalnya membatalkan proyek pembangunan gedung kantor DPRD Flotim.
“KRBF tetap menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk segera menelusuri fakta persoalan ini. Pelelangan telah terjadi sebelum APBD 2019 ditetapkan, dengan segala proses ikutannya,” tegasnya.
Proses itu, kata Icad, baik berupa administrasi anggaran maupun teknis pelelangan dan proses kesiapan lahan yang harus diurai secara bertanggung jawab. Semua demi rakyat kecil Flotim. Ini juga, agar DPRD tidak merasa bebas setelah ada rekomendasi itu.
“KRBF tetap mendorong aparat penegak hukum untuk terus bekerja secara profesional, dan tetap melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi pada rencana proyek pembangunan gedung kantor DPRD Flotim,” tegasnya.
Ketua DPRD Flotim, Yoseph Sani Bethan, kepada wartawan membenarkan, bahwa secara kelembagaan, DPRD Flotim telah merekomendasikan agar rencana dan pelaksanaan pembangunan gedung baru kantor DPRD Flotim ditangguhkan untuk jangka waktu yang belum dapat ditentukan.
“Rekomendasi ini merupakan salah satu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) LKP Bupati Flotim tahun anggaran 2018. Ini kemudian ditetapkan dalam keputusan dan rekomendasi lembaga DPRD Flotim,” ujarnya.