Pembangunan Gedung Baru DPRD Flotim, Ditunda
Editor: Koko Triarko
LARANTUKA – Rencana pembangunan gedung baru kantor DPRD kabupaten Flores Timur (Flotim) yang sempat diwarnai aksi demo oleh kubu pro dan kontra, akhirnya terjawab. DPRD Flotim dalam rapat paripurna Selasa (14/5), mengeluarkan rekomendasi.
DPRD Flotim dalam rekomendasinya yang tertuang dalam keputusan DPRD Flotim terhadap LKPJ Bupati Flotim tahun anggaran 2018, menangguhkan pembangunan tersebut hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.
“Terkait rekomendasi DPRD Flotim itul, KRBF mengamati dan mencermatinya secara serius dan tetap berdiri tegap pada komitmen awal tuntutan KRBF,” sebut aktivis KRBF, Rikardus Umbu, kepada Cendana News, Sabtu (18/5/2019).
Aktivis Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF), kata Icad, sapaannya, tetap berpegang teguh pada komitmen awal. KRBF mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di balik proses perencanaan pembangunannya.

Dikatakan, rekomendasi itu sebuah produk yang sifatnya sangat politis, bahkan jelas tampak tidak bermutu. Juga semakin membuktikan ketidak mampuan nalar DPRD Flotim memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat kecil.
“Apa alasan pokok yang mendasari penundaa sampai batas waktu yang tidak ditentukan tidak tampak. Kalau paripurna sekadar untuk menghasilkan rekomendasi seperti ini, kenapa tidak sekalian paripurna itu membatalkan pembangunan gedung baru DPRD?” tanyanya.
Dengan membatalkan pembangunannya, tambah Icad, sebagai bukti keberpihakan DPRD Flotim kepada kebutuhan dasar rakyat kecil yang wajib menjadi prioritas. Ada apa di balik sikap buram DPRD Flotim dengan rekomendasi itu?.