Oknum PNS Pembawa Sabu Rp8 Miliar Diamankan Polisi

Dari empat pelaku narkoba yang ditangkap Polda Jambi, satu diantara adalah oknum PNS Kepri yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi senilai Rp8 miliar kini diamankan di Polda Jambi (Foto Ant)

Modus pelaku membawa narkotika dengan cara satu mobil sebagai pengawal. Satu mobil membawa narkotika, berjalan dibelakang mobil pertama, yang ditunjuk sebagai pengawal untuk mempermudah agar tidak terjaring razia polisi. Tim opsnal Dtresnarkoba Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim dibagi menjadi dua unit, satu unit menunggu di pos Pall 10 Jambi, dan satu unit lagi menunggu di pos PJR perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB, tim satu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Eko dan dan Rizal, yang ditugaskan sebagai pengawal dan pemberi informasi kepada mobil kedua. Di mobil tersangka Eko dan Rizal, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ditemukan bukti percakapan melalui pesan singkat di telepon genggam pelaku, bahwa mereka sedang mengawal barang narkotika.

“Selanjutnya dilakukan intrograsi dan mereka pengakuan ada dua orang lagi yang membawa barang haram itu,” kata Eka Wahyudiantara.

Selanjutnya tim 1 menghubungi tim 2, untuk mencari ciri mobil yang disebutkan. Ketika lewat rumah makan dikawasan Paal 10 Kota Jambi, tepatnya sebelum gapura Pal 10, didapatkan mobil dengan ciri-ciri yang sama sedang parkir di rumah makan. Setelah didekati, mobil dalam kondisi kosong. Penumpang berada di dalam rumah makan. Namun, salah seorang pelaku, Agustinus, melarikan diri dan membuang bungkus rokok berisi sabu yang dikemas di dalam tempat kartu hotel.

Karena melarikan diri, tersangka diberikan tembakan peringatan. Dan karena tidak menghiraukan serta tetap memilih melarikan, dilakukan tindakan tegas dan terukur, terkena tepat pada paha sebelah kiri.

Lihat juga...