Libur Lebaran, Lima Puskesmas di Balikpapan Buka 24 Jam

Editor: Koko Triarko

“Pada kondisi darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tandasnya.

Pada pelayanan prima untuk mudik tahun ini, katanya, pelayanan berbeda juga diberikan, yaitu bagi peserta yang telah menderita penyakit kronis atau telah mendapatkan rujukan obat dapat mengambil obatnya lebih dahulu.

“Yang membedakan hanya pelayanan obat, khususnya penyakit kronis yang membutuhkan obat. Juga ada aplikasi mobile mudik BPJS Kesehatan,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini juga telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor.

“Selama masa libur lebaran, kami juga buka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit yang meliputi bayi baru lahir, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan di rumah sakit,” tutup Sugiyanto.

Lihat juga...