Korupsi Biogas, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun
Awal keberadaan proyek ini merupakan proyek yang dikerjakan pada 2014, di bawah pengarahan Badan PMPKBPD Kabupaten Klungkung. Proyek tersebut tersebar di tiga desa di Kecamatan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler.
Terdapat 40 titik biogas yang direncanakan, tetapi hanya 38 titik saja yang dapat direalisasikan. Ada pun proyek instalasi biogas per satu unitnya tersebut bernilai Rp22 juta.
Pada Rabu (8/5/19), Gita gunawan, Thiarta Ningsih Dan Cakra Adnyana menjalani sidang dan berkas terpisah bertempat di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelum pada pembacaan pokok putusan majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya,” ungkap Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukanila. (Ant)