Kapuas Hulu Bentuk Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran
PUTUSSIBAU – Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat membentuk Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2019. Posko di pusatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
“Posko didirikan untuk menerima pengaduan, apabila ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempatnya bekerja,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi, Sosial dan Tenaga Kerja Kapuas Hulu, Subandi, Minggu (26/5/2019).
Posko tersebut disiapkan juga nomor telepon yang bisa dihubungi untuk pengaduan. Selama ini tidak ada kendala, dan belum ada laporan terkait persoalan THR. Namun demikian, posko yang didirikan itu hanya untuk pemantauan dan kepedulian terhadap karyawan.
Pemberian THR terhadap tenaga kerja dan karyawan atau buruh, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016, Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Keberadaanya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh.
“Jadi THR itu hak pekerja atau buruh yang merupakan kewajiban pengusaha menyalurkannya. Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Subandi.
Apabila perusahaan terlambat, atau tidak membayarkan THR keagamaan maka dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20/2016, Tentang tata cara pemberian sanksi administrasi dan Peraturan Pemerintah No.78/2015, tentang Pengupahan.
“Menindaklanjuti edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami sudah mengirimkan surat ke setiap pengusaha atau perusahaan agar melaksanakan aturan yang berkaitan dengan THR,” pungkas Subandi. (Ant)