Jateng Permudah Investasi Pengusaha Mebel Singapura

Wakil Gubernur Jawa Tengah Tak Yasin Maimoen berfoto bersama sejunlah pengusaha mebel dari Singapura. (Foto Ant)

SEMARANG – Pemprov Jawa Tengah berkomitmen mempermudah pengurusan perizinan investasi pengusaha mebel dari Singapura, yang berencana mengembangkan bisnis di Kawasan Industri Kendal (KIK).

“Tidak salah memilih Jateng untuk berinvestasi, karena Jateng selalu nomor satu untuk pengembangan bisnis mebel. Kami juga akan membantu perizinan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Jumat (3/5/2019).

Hal tersebut disampaikan Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu, saat bertemu sejumlah pengusaha mebel asal Singapura. Pertemuan dilakukan di ruang rapat lantai 2, kantor Gubernur Jateng.

Gus Yasin menyebut, di Jateng ada 10 negara yang berinvestasi di bidang permebelan. Mereka tersebar di Kabupaten Jepara, Klaten, Semarang, dan Boyolali. Performa investasi dari Singapura disebut Gus Yasin, cukup berkembang baik. Termasuk bisnis properti dan tekstil, yang menempati peringkat terbanyak dan menyebar di Kabupaten Kendal, Tegal, Boyolali, dan Surakarta.

“Apalagi sekarang semua daerah di Jateng sudah terkoneksi dengan tol Trans Jawa, jalur kereta api maupun ketersediaan tenaga kerja, serta didukung 274 perguruan tinggi dan 1.189 sekolah kejuruan,” ujarnya.

Sejumlah pengusaha mebel dari Singapura tertarik mengembangkan usaha di Jateng. Sebelumnya mereka mengunjungi Kawasan Industri Kendal. CEO Enterprise Singapore Enterprise (ESG), Png Cheong Boon, mengaku mendapat keterangan dari pengusaha yang telah berinvestasi di KIK. Investasi yang dilakukan memberikan keuntungan yang cukup baik, apalagi bahan baku dan tenaga kerja tercukupi.

“Sebagai badan pemerintah, ESG memiliki tugas yang salah satunya membantu pengusaha mencari peluang bisnis di luar Singapura. Di KIK yang kini terdapat 51 perusahaan, termasuk dari Singapura, mencatat transaksi keuntungan yang besar serta menyerap 5.700 otenaga kerja,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...