Janggal, Lulus Tes CPNS, NIP Guru di Sikka Dibatalkan

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Nasib apes dialami seorang guru di kabupaten Sikka. Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dinyatakan lulus, dirinya harus kehilangan asa menjadi seorang abdi negara. Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar.

“Saat mendaftar hingga mendapatkan nomor ujian tidak ada masalah. Saya berani mengikuti tes CPNS, sebab saya berpatokan umur saya masih 35 tahun dan belum mencapai 36 tahun,” sebut Yuliana Yulianti Keri, S.Pd., Sabtu (18/5/2019).

Guru  honor di SDK Wegok, kecamatan Hewokloang, kabupaten Sikka ini, mengatakan, kejanggalan muncul saat pendaftaran. Proses untuk  mengisi data-data berupa  formasi, nomor registrasi, nomor identitas KTP, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, institusi pendidikan, nomor ijazah/tahun dan  formasi jabatan.

“Saat mendaftar melalui online pada format pendaftaran sscn.bkn.go,id., saya mengetik tempat tanggal lahir Kewapante 1 Juli 1983. Data yang terenteri tempat tanggal lahir saya, Sikka 1 Juli 1993,” ungkapnya.

Meski merasakan ada kejanggalan, kata Yuliana, format pengisian formulir tersebut oleh petugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak dikatakan adanya kesalahan entri tahun lahir.

Anggota DPRD kabupaten Sikka, Stef Sumandi. -Foto: Ebed de Rosary

Dirinya pun mengikuti tahapan selanjutnya berupa pengiriman berkas data-data yang diminta, agar bisa mengikuti ujian CPNS.

“Tanggal 3 November 2018 saya mengambil kartu ujian dengan nomor 3842 di kantor BKD  Sikka. Data yang terdapat dalam kartu ujian saya sesuai dengan data yang tertera di dalam KTP, di mana tanggal lahir saya 1 Juli 1983,” jelasnya.

Lihat juga...