Guru Mencerdaskan Anak Bangsa, Pemprov DKI Bebaskan PBB
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, sebagai bentuk apresiasi pada profesi yang memajukan dan mencerdaskan anak bangsa.
“Sebenarnya sederhana sekali, guru kondisinya bisa bervariasi. Tapi kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2019).
Sementara untuk menyampaikan rasa terima kasih, disebut Anies tidak perlu dengan bertanya mengenai kondisi kemampuan ekonominya. Pasalnya, guru dianggap sudah mendapatkan tunjangan yang besar, sehingga tidak perlu diberi pembebasan PBB. Pemberian pembebasan PBB kepada guru disebutnya, bukan sekedar insentif. Diklaimnya, akan lebih banyak lagi bentuk apresiasi yang bentuknya sama.
Pemberian perhatian oleh Anies kepada guru, sebelumnya saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies memberikan prioritas check in pesawat untuk guru. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan maskapai penerbangan Garuda dan Angkasa Pura.
“Check in khusus untuk guru, jadi guru patut menjadi prioritas karena merekalah sebenarnya bertanggung jawab, atas kemajuan kita. Sekarang jadi itu yang harus jadi dasar pemikiran,” kata Anies.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden.
Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pergub No.42/2019, tentang Pembebasan PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut, berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya dapat gratis hingga tiga generasi adalah pahlawan, penerima bintang tanda jasa dari presiden. Sampai dengan garis keturunan tiga derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2.