Dugaan “Mark Up” di DPRD Banyumas Dilaporkan ke Kejaksaaan
Editor: Mahadeva
“Kita merasa perlu untuk mengungkap kasus ini, sebab dilakukan berulang kali dan otomatis akumulasi kerugian negara menjadi banyak. Meskipun dalam temuan BPK yang terakhir kemarin, yang bersangkutan sudah mengembalikan uang selisih biaya pembayaran hotel, namun hal tersebut sebenarnya tidak menghapus tindak pidana dugaan mark up yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Dengan terpilihnya kembali oknum anggota DPRD tersebut, maka sangat berpotensi hal yang sama akan kembali dilakukan pada periode masa jabatan berikutnya. Laporan dari Gebrak RI diterima oleh Kasie Intel Kejari Purwokerto, Suryadi. Selain mengapresiasi, Suryadi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Disinggung tentang jumlah kerugian negara akibat ulah oknum anggota DPRD Banyumas tersebut, Suryadi mengatakan akan memperlajari terlebih dahulu berkas laporan.