Dinkes Sumbar Minta SPH-BPJS Kesehatan Evaluasi Ulang Kerja Sama

PADANG — Dinas Kesehatan Sumatera Barat meminta pihak Semen Padang Hospital atau Rumah Sakit Semen Padang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan evaluasi ulang terkait dengan tidak dilanjutkannya kerja sama kedua pihak.

“Dinas Kesehatan salah satu tugasnya melakukan pembinaan dan kami sudah menengahi terkait persoalan ini,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Busril di Padang, Rabu (28/5/2019).

Menurut dia, terkait dengan tidak dilanjutkan kerja sama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Semen Padang dikembalikan kepada komitmen dan kesepakatan kedua pihak.

Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Padang memastikan saat Rumah Sakit Semen Padang tidak lagi melayani peserta JKN-KIS masih banyak rumah sakit lain yang bisa menangani pasien.

“Jadi pasien akan akan ditampung oleh rumah sakit lain, apalagi selama ini rata-rata tingkat keterisian kamar rawat inap baru 50 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Padang Feri Mulyani.

Terkait dengan adanya pandangan Rumah Sakit Semen Padang lebih lengkap, ia menyampaikan dokter itu biasanya mempunyai tiga tempat praktik.

“Jadi pasien bisa berobat dengan dokter yang sama di tempat lain,” katanya.

Rumah Sakit Semen Padang tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai 1 Juni 2019 seiring dengan tidak berlanjut kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

“Perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Semen Padang Hospital berakhir pada 31 Mei 2019 sehingga tidak lagi melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina.

Menurut dia, alasan tidak dilanjutkan kerja sama karena tidak ada kata sepakat dari kedua pihak untuk melanjutkan perjanjian.

“Saya tegaskan ini bukan karena kasus hukum atau adanya dugaan ‘fraud’, murni semata tidak ada titik temu kedua belah pihak,” kata dia.

Pimpinan Humas Semen Padang Hospital Gella Khanila menyampaikan terhitung 1 Juni 2019 perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan berakhir.

“Akan tetapi, untuk layanan darurat kita masih melayani peserta JKN KIS walau kerja sama telah berakhir akhir Mei ini,” kata dia.

Ia memastikan hingga 31 Mei, pukul 23.59 WIB, pihaknya masih menerima pasien dengan jaminan BPJS kesehatan, sedangkan pasien yang dirawat sebelum 1 Juni masih dilayani sampai dokter menyatakan pasien bisa rawat jalan.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyayangkan tidak dilanjutkan kerja sama Semen Padang Hospital (SPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sehingga masyarakat kehilangan salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan.

“Sayang sekali mereka gagal capai kesepakatan untuk melanjutkan kerja sama,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi.

Ombudsman menengarai keanehan dalam hal itu karena saat banyak rumah sakit ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena akan terbantu secara operasional, akan tetapi Semen Padang Hospital malah gagal mencapai kesepakatan.

“Ini akan menyulitkan masyarakat, pemutusan kerja sama akan berdampak pada layanan pasien,” kata dia.

Ombudsman berharap, dua pihak mempertimbangkan lagi pemutusan itu, [Ant]

Lihat juga...