BPJS Kesehatan Sesuaikan Pelayanan Sementara di RSKD Balikpapan

Editor: Mahadeva

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty (kanan) – Foto Ferry Cahyanti

Saat ini RSKD masih dapat melayani gawat darurat, kemoterapi dan hemodialisa. Hal tersebut mengacu surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.02.02/Menkes/255/2019, tertanggal 7 Mei 2019, tentang Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit.

Hal itu berlaku sementara, sampai pelaksanaan survei akreditasi di RSKD (dijadwalkan berlangsung 20 Mei 2019) selesai dilakukan. Pemberlakuan pelayanan sesuai surat Menteri Kesehatan tersebut hanya berlaku efektif 11 hingga 19 Mei 2019. “Terdapat ruang lingkup pelayanan lain yang dapat dilayani dengan penjaminan BPJS Kesehatan di RSKD selama proses reakreditasi termasuk keselamatan pasien,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengatakan pelayanan penyesuaian sementara itu tetap saja merugikan masyarakat. “Meski cuma 10 hari, urusan pelayanan kalau cuma berbatas satu hari saja, masyarakat bisa ribut, karena datang ke RSKD dan ternyata tidak bisa dilayani,” kata Rizal Effendi.

Kalimat tersebut disampaikan langsung kepada Endang Diarty, saat melakukan pertemuan beberapa hari lalu. Termasuk kepada Direktur RSKD. “Masyarakat kontrol kesehatan, ternyata tidak bisa dan dirujuk ke rumah sakit lain, ini masalah juga, karena dokternya harus membaca ulang lagi riwayat medis pasien,” sebutnya.

Namun demikian, Ia memahami langkah BPJS Kesehatan karena harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Tapi saya bilang, nggak benar kalau hukumannya justru dirasakan masyarakat. Kami juga minta Pemprov Kaltim segera ambil tindakan dalam persoalan ini karena RSKD ini merupakan milik provinsi,” ujar Rizal Effendi.

Lihat juga...