BPJS Kesehatan Sesuaikan Pelayanan Sementara di RSKD Balikpapan

Editor: Mahadeva

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty (kanan) – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan melakukan penyesuaian ruang lingkup pelayanan dengan penjaminan pembiyaan yang berlaku sementara, di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Hal tersebut dilakukan, untuk menyesuaikan hasil reakreditasi, setelah masa akreditasi RSKD habis masa berlakunya per- 4 April 2019. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty, menuturkan, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes). Hal itu, untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memeroleh pelayanan kesehatan bermutu.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.99/2015, tentang perubahan PMK 71/2013, pasal 7 yang menyebutkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah, sertifikat akreditasi.

“Dalam menjalankan operasionalnya, kami wajib dan harus untuk mentaati regulasi yang ada. Tak terkecuali persyaratan rumah sakit yang akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain di Kota Balikpapan, ada 49 rumah sakit di seluruh Indonesia yang harus diaddendum perjanjian kerjasamanya, dikarenakan masa berlaku akreditasinya sudah habis” terang Endang Diarty, Senin, (13/5/2019).

Akreditasi rumah sakit menjadi jaminan, rumah sakit memiliki standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan, untuk melayani seluruh peserta JKN-KIS. “RSKD telah habis masa berlaku akreditasinya per-4 April 2019, dan sedang proses reakreditasi, sehingga kami terpaksa melakukan penyesuaian penyesuaian atas ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku sementara, selama RSKD melakukan proses reakreditasi,” tandas Endang.

Lihat juga...