BPJS Kesehatan Sesuaikan Pelayanan Sementara di RSKD Balikpapan

Editor: Mahadeva

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty (kanan) – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan melakukan penyesuaian ruang lingkup pelayanan dengan penjaminan pembiyaan yang berlaku sementara, di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Hal tersebut dilakukan, untuk menyesuaikan hasil reakreditasi, setelah masa akreditasi RSKD habis masa berlakunya per- 4 April 2019. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Endang Diarty, menuturkan, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes). Hal itu, untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memeroleh pelayanan kesehatan bermutu.

Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.99/2015, tentang perubahan PMK 71/2013, pasal 7 yang menyebutkan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah, sertifikat akreditasi.

“Dalam menjalankan operasionalnya, kami wajib dan harus untuk mentaati regulasi yang ada. Tak terkecuali persyaratan rumah sakit yang akan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain di Kota Balikpapan, ada 49 rumah sakit di seluruh Indonesia yang harus diaddendum perjanjian kerjasamanya, dikarenakan masa berlaku akreditasinya sudah habis” terang Endang Diarty, Senin, (13/5/2019).

Akreditasi rumah sakit menjadi jaminan, rumah sakit memiliki standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan, untuk melayani seluruh peserta JKN-KIS. “RSKD telah habis masa berlaku akreditasinya per-4 April 2019, dan sedang proses reakreditasi, sehingga kami terpaksa melakukan penyesuaian penyesuaian atas ruang lingkup pelayanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berlaku sementara, selama RSKD melakukan proses reakreditasi,” tandas Endang.

Saat ini RSKD masih dapat melayani gawat darurat, kemoterapi dan hemodialisa. Hal tersebut mengacu surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor YM.02.02/Menkes/255/2019, tertanggal 7 Mei 2019, tentang Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit.

Hal itu berlaku sementara, sampai pelaksanaan survei akreditasi di RSKD (dijadwalkan berlangsung 20 Mei 2019) selesai dilakukan. Pemberlakuan pelayanan sesuai surat Menteri Kesehatan tersebut hanya berlaku efektif 11 hingga 19 Mei 2019. “Terdapat ruang lingkup pelayanan lain yang dapat dilayani dengan penjaminan BPJS Kesehatan di RSKD selama proses reakreditasi termasuk keselamatan pasien,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengatakan pelayanan penyesuaian sementara itu tetap saja merugikan masyarakat. “Meski cuma 10 hari, urusan pelayanan kalau cuma berbatas satu hari saja, masyarakat bisa ribut, karena datang ke RSKD dan ternyata tidak bisa dilayani,” kata Rizal Effendi.

Kalimat tersebut disampaikan langsung kepada Endang Diarty, saat melakukan pertemuan beberapa hari lalu. Termasuk kepada Direktur RSKD. “Masyarakat kontrol kesehatan, ternyata tidak bisa dan dirujuk ke rumah sakit lain, ini masalah juga, karena dokternya harus membaca ulang lagi riwayat medis pasien,” sebutnya.

Namun demikian, Ia memahami langkah BPJS Kesehatan karena harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Tapi saya bilang, nggak benar kalau hukumannya justru dirasakan masyarakat. Kami juga minta Pemprov Kaltim segera ambil tindakan dalam persoalan ini karena RSKD ini merupakan milik provinsi,” ujar Rizal Effendi.

Lihat juga...