Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Sabu

Sabu-sabu, ilustrasi-Dok: CDN

DUMAI – Penumpang kapal feri di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Provinsi Riau, ditangkap petugas Bea Cukai Dumai. Pria tersebut diketahui, membawa dua paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Fuad Fauzi, mengatakan, pelaku berinisial FN (29). Dia berperan sebagai kurir. Tersangka berangkat dari Pelabuhan Kota Batam tujuan Dumai dengan upah antar Rp15 juta. Sabu-sabu disembunyikan di dalam kemasan teh.

“Saat kedatangan dilakukan analisa penumpang dengan memeriksa barang bawaan ke mesin x-ray dan kita mencurigai satu orang karena berusaha meninggalkan tas ransel,” katanya.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendekati pelaku yang berusaha kabur. Dengan sigap, pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan serta interogasi, terkait barang bawaan.

Barang haram bernilai sekira Rp3 miliar tersebut, direncanakan akan diterima seseorang yang tidak dikenal di Kota Dumai. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon, terkait barang yang akan dipasarkan ke Provinsi Jambi tersebut. “Tas ransel kemudian diperiksa melalui mesin x-ray dan diketahui sabu dikemas dalam bungkusan teh bertuliskan aksara Cina, kemudian dilakukan tes lebih lanjut,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu diperkirakan bisa merusak 4.200 jiwa orang ini dilimpahkan ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada 7 April 2019, Bea Cukai Dumai juga mengamankan dua kurir penyelundup sabu, yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu yang diamankan seberat 3,1 kilogram. Pelaku diamankan, ketika mencoba keluar pintu gerbang Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.

Lihat juga...