18.174 Botol Miras Disita, Terbanyak dari Jaktim

Editor: Koko Triarko

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI, Arifin, bersama Gubernur Anies Baswedan, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI, Arifin, menjelaskan mengenai ribuan botol miras yang berhasil diamankan oleh jajarannya. Ratusan miras beragam merek tersebut, disita petugas dari sejumlah tempat, seperti warung jamu dan lainnya, dan paling banyak dari Jakarta Timur.

“Beberapa toko maupun warung dan beberapa warung jamu ada di wilayah Jakarta Timur, penduduknya juga paling banyak,” kata Arifin, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Arifin dalam laporan singkat melaporkan, 18.174 botol miras tersebut disita oleh Satpol PP Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Satpol PPJakarta Barat 6.000 botol, Satpol PP Jakarta Selatan 2.454 botol, Satpol PP Jakarta Timur 6.108 botol, dan Satpol P0 Jakarta Utara sebanyak 2.462 botol.

“Kepulauan Seribu juga telah kami lakukan kegiatan yang sama. Namun, alhamdulilah hasilnya nihl,” kata Arifin.

Selain itu, sejulmah miras juga disita dari beberapa diskotek yang tidak memiliki izin. Namun jika memiliki izin, aparat memperbolehkan minuman itu beredar.

“Ada beberapa yang tidak ada izin (di diskotek) kita ambil. Tapi kalau ada izin, ya enggak,” jelas Arifin.

Ada pun penyitaan miras dilakukan atas kerja sama dengan warga yang aktif melaporkan kepada aparat. Menurut Arifin, banyak warga yang mengeluhkan, sehingga ditindaklanjuti oleh Satpol PP.

“Ini melibatkan banyak unsur dari masyarakat, tokoh masyarakat yang menyampaikan juga pengaduan dan keluhan itu yang kita respons, untuk kemudian kita meninjau ke lokasi, kemudian kita dapatkan, kemudian kita sita,” tegas dia.

Ada pun berbagai merek minuman yang dimusnahkan, antara lain Vodka, Mansion, Anggur, Orang Tua, hingga minuman bermerek Rajawali.

Dia menjelaskan, operasi minuman keras  merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005, menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Kemudian pelaksanaan kegiatan ini mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAGg/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Berdasarkan aturan itu, kami melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal. Kami bekerja sama dengan jajaran TNI dan POLRI,” ungkapnya.

Pemusnahan miras ini disaksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Anggota Forkopimda, Ulama, dan Tokoh Masyarakat.

Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan agar tak menerima suap saat menjalankan tugasnya.  “Saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekali pun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak Saudara. Bila Saudara merupiahkan, maka harga diri Saudara senilai rupiah itu,” ujar Anies.

Anies mengakui, tantangan menjalankan tugas Satpol PP tak mudah, begitu pula iming-iming kepada para anggota di lapangan untuk menutup mata.

Dia meyakini, amanat yang diemban Satpol PP lebih bernilai dari rupiah. “Amanat yang diberikan di pundak saudara-saudara adalah amanat dari seluruh bangsa, amanat dari seluruh warga Jakarta. Jangan pernah tukar amanat itu dengan rupiah sebesar apa pun,” katanya.

Menurut Anies, sekali amanat itu dirupiahkan, maka sepanjang perjalanan hidup tidak ada nilainya di hadapan masyarakat, apalagi di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebelumnya, ratusan botol miras disita petugas Satpol PP dalam razia warung remang-remang di Bantaran, Rel Kereta Api, Petak Asem, Ekor Kuning, Penjaringan Jakarta Utara. Razia sempat diprotes pedagang, namun petugas tetap membawa ratusan botol miras. Peredaran miras di pinggiran sudah meresahkan warga. Pasalnya, di kawasan ini kerap menjadi tempat prostitusi.

Lihat juga...