SIPP Versi 3.2.0 Tingkatkan Kinerja Pengadilan Banding
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali, mengatakan peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0, bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengadilan tingkat banding dan memberikan pelayanan yang lebih baik, kepada masyarakat dalam proses peradilan.
“Kinerja penyelesaian perkara tingkat banding, termasuk pengadilan pajak dalam dua tahun terakhir, kurang menggembirakan, terutama jika dibandingkan dengan kinerja pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung. Dua indikator yang dipergunakan untuk mengukur kinerja ini, yakni produktivitas penyelesaian perkara dan akseptabilitas putusan,” kata Hatta Ali, saat Peluncuran SIPP di NTT, lewat keterangan tertulis Biro Humas MA di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurut Hatta Ali, produktivitas penyelesaian perkara diukur dari jumlah perkara yang diputus berbanding beban perkara yang harus diselesaikan. Sementara itu, akseptabilitas diukur dengan menggunakan rasio putusan yang diajukan upaya hukum berbanding jumlah perkara yang diputus.
“Dengan aplikasi SIPP tingkat banding, diharapkan pengadilan tingkat banding dapat meningkatkan kinerjanya, dengan semakin terbukanya proses penanganan perkara ke masyarakat. Dengan aplikasi ini, masyarakat memiliki akses untuk memonitor penanganan perkaranya,” sebut Hatta Ali.
Sementara itu, pengembangan aplikasi SIPP ini, menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pengadilan.
Sejauh ini, telah ada sejumlah aplikasi yang juga dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Sistem Informasi Kediklatan (Sisdiklat), dan aplikasi pengadilan elektronik (e-court).