Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya Didalami KPPU
MAKASSAR – Penempatan jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Sriwijaya Air dicermati oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu untuk mendalami perkara dugaan kartel, yang dapat berakibat adanya persaingan usaha tidak sehat di jasa penerbangan atau airlines.
“Untuk kasus penempatan jajaran direksi PT Garuda di Sriwijaya, tim investigator kami masih terus bekerja dan mendalami perkaranya,” ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, di Makassar, Selasa (2/4/2019).
Ia mengatakan, penempatan jajaran direksi di maskapai penerbangan lain, selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.5/1999, tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan pelanggaran itu terjadi karena, PT Garuda Indonesia, tidak menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama. Dalam hal ini merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut, hingga waktu yang ditentukan undang-undang telah berakhir. “Kalau memang sudah merger, kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan, mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU,” katanya.
Guntur Saragih menyatakan, alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan, karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat. Melalui rangkap jabatan, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikkan tarif tiket pesawat termasuk kargo.
Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada di dalam pasar yang sama, dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha. Alasan lainnya adalah, berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.