Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya Didalami KPPU

Pesawat penumpang, ilustrasi -Dok: CDN

Guntur menegaskan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp25 miliar. “Untuk saat ini, sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...