Puluhan Pekerja Migran Ilegal Indonesia Direpatriasi dari Jordania
JAKARTA – Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia, yang sebagian besar berstatus ilegal atau tidak berdokumen, direpatriasi oleh KBRI Amman.
Kebijakan tersebut dilakukan, memanfaatkan program amnesti pemerintah Jordania. Pemulangan pekerja migran ilegal tahap ketiga, dilaksanakan pada 17 April 2019. Sebelumnya, dilakukan dua tahap pemulangan untuk 38 pekerja Indonesia.
Keterangan pers KBRI Amman, Sabtu (20/4/2019) menyebut, repatriasi tahap ketiga ini menjadi yang terbesar dari jumlah WNI yang dipulangkan dalam dua tahun terakhir. Kebijakan amnesti tersebut, diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018, dan akan berakhir pada 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
Duta Besar RI untuk Jordania, Andy Rachmianto, menjelaskan, program amnesti pemerintah Jordania harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Program itu tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Jordania, harus segera memutihkan statusnya. Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Jordania lebih dari delapan tahun. Repatriasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. “Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu pulangkan,” ujar Dubes Andy.
Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui program amnesti ini adalah perempuan. Sejak program amnesti ini diumumkan, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap hari. Sejauh ini, jumlah yang telah mendaftar dan akan difasilitasi kepulangannya lebih dari 100 orang.
Kebijakan amnesti itu diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Jordania. Termasuk mereka yang memiliki anak hasil dari hubungan tidak resmi. KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan beberapa instansi pemerintah terkait upaya membantu legalisasi dan kepulangan anak-anak tersebut ke Indonesia.
“KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk mengimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para kafeel atau majikan yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin,” pungkas Dubes Andy. (Ant)