Puluhan Pekerja Migran Ilegal Indonesia Direpatriasi dari Jordania

Sebanyak 51 pekerja migran ilegal asal Indonesia dipulangkan ke Tanah Air dalam rangka program amnesti pemerintah Jordania Rabu (1742019) (Foto Ant)

JAKARTA – Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia, yang sebagian besar berstatus ilegal atau tidak berdokumen, direpatriasi oleh KBRI Amman.

Kebijakan tersebut dilakukan, memanfaatkan program amnesti pemerintah Jordania. Pemulangan pekerja migran ilegal tahap ketiga, dilaksanakan pada 17 April 2019. Sebelumnya, dilakukan dua tahap pemulangan untuk 38 pekerja Indonesia.

Keterangan pers KBRI Amman, Sabtu (20/4/2019) menyebut, repatriasi tahap ketiga ini menjadi yang terbesar dari jumlah WNI yang dipulangkan dalam dua tahun terakhir. Kebijakan amnesti tersebut, diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak 12 Desember 2018, dan akan berakhir pada 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Duta Besar RI untuk Jordania, Andy Rachmianto, menjelaskan, program amnesti pemerintah Jordania harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Program itu tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Jordania, harus segera memutihkan statusnya. Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Jordania lebih dari delapan tahun. Repatriasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. “Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu pulangkan,” ujar Dubes Andy.

Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui program amnesti ini adalah perempuan. Sejak program amnesti ini diumumkan, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap hari. Sejauh ini, jumlah yang telah mendaftar dan akan difasilitasi kepulangannya lebih dari 100 orang.

Lihat juga...