Pemulihan Lingkungan Perairan Balikpapan Mulai Berjalan
Editor: Mahadeva
BALIKPAPAN – Upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran perairan Balikpapan karena tumpahan minyak di 2018 mulai memperlihatkan hasil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, menyebut, upaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran tumpahan minyak sudah berjalan. “Pemulihan juga memakan waktu yang tidak sebentar. Akan tetapi, selama setahun ada perencanaan pemulihan yang telah diawali dengan kajian. Yang jelas, harus tahu rencananya bagaimana, juga tenaga ahlinya,” terangnya, Rabu (3/4/2019).
Suryanto menyebut, Pertamina sudah dijatuhi sanksi untuk melakukan pemulihan mangrove. Proses pemulihan tidak bisa berlangsung cepat, karena pihak Pertamina juga harus melihat kondisi lumpur di sekitar mangrove.
Jika masih ada genangan minyak, maka belum bisa ditanami. “Kalau masih ada genangan minyak ya, harus dibersihkan dahulu. Kan, sudah dibangun semacam tempat riset di Margomulyo. nantinya tempat wisata tersebut disumbangkan ke Pemkot untuk dimanfaatkan meneliti lumpur-lumpur tadi,” tutur Suryanto.
Riset untuk memastikan kondisi kawasan mangrove. Meski terlihat bersih, tidak diketahui kondisi di bagian dalamnya. “Kalau sudah pulih, baru pemerintah mengeluarkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi yang selanjutnya (SSPLT). Ini adalah persetujuan bahwa lingkungan yang tercemar sudah pulih,” tegasnya.
Karena belum selesai, maka SSPLT belum dikeluarkan pemerintah. Kawasan tersebut harus terus dibersihkan, agar proses penanaman bisa segera dilakukan. “Perkiraan mungkin untuk pembersihan pantai dengan air panas bisa lebih cepat. Lalu, untuk mencari selat lumpur dapat di pantai juga bisa segera. Tapi kalau untuk pemulihan mangrove butuh waktu panjang,” ujar Suryanto.
Untuk diketahui, sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran, Pertamina harus melakukan pemulihan lingkungan, meski penyebab dari pencemaran merupakan KM Ever Judger. DLH Balikpapan melakukan pemantauan dibawah kewenangan KLHK.