Pemkot Balikpapan Anggarkan Rp10 Miliar Untuk PPPK

Editor: Koko Triarko

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Robi Ruswanto –Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menemui titik terang. Baru-baru ini, Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan anggaran Rp10 miliar untuk membayar PPPK, dari APBD, untuk 133 pegawai.

Jumlah itu terdiri dari Rp3,4 miliar untuk gaji dasar, dan sisanya untuk tunjangan kinerja pegawai. “Maka diperoleh angka total belanja pegawai untuk PPPK sebesar Rp10 miliar per tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, perhitungannya telah disesuaikan melalui jenjang pendidikan pegawai, pinjaman anak-istri dan tunjangan beras.

Robi Ruswanto juga mengatakan, jenjang pendidikan akhir PPPK sudah diatur oleh MenPAN RB dan tersimpan di database BKPSDM Kota Balikpapan.

Rencana penganggaran gaji PPK ini sepertinya mendahului pengangkatan pegawai. Pasalnya, sampai saat ini belum ada penerimaan PPPK.

“Kami masih kekurangan tenaga pegawai, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Apalagi, Balikpapan mendapatkan kuota untuk tenaga guru sebanyak 90 persen dari 133 formasi yang dibuka,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan, kata Robi Ruswanto, masih membutuhkan pegawai yang akan mengisi formasi tenaga pendidik. Di sisi lain, Pemkot Balikpapan memiliki kemampuan untuk menggaji.

Dasar pengangkatan PPPK di Kota Balikpapan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

Lihat juga...