Pemilihan dengan Kotak Kosong Inkonstitusional

Editor: Koko Triarko

Sidang Uji Materil UU Pilkada di Gedung MK -Foto: M Hajoran

Sementara itu, Ahli Pemohon lainnya, Maruarar Siahaan, mengatakan, bahwa paradigma demokratis pemilihan kepala daerah satu pasangan calon sebagai keadaan luar biasa, berbeda dengan paradigma demokratis pemilihan kepala daerah lebih dari satu pasangan calon.

“Pemilihan kepala daerah merupakan proses yang utuh sebagai satu kesatuan dengan tujuan akhir penetapan pasangan calon terpilih. Ketika pasangan calon terpilih belum dapat ditetapkan, maka proses pemilihan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemilihan putaran kedua, yang pesertanya adalah peserta yang semula,” ungkapnya.

Laica Marzuki, saksi lain, menyebutkan di negara-negara mana pun tidak ada peserta pemilu yang diikuti kolom kosong melawan satu pasangan calon. Bahkan, Laica menilai kolom kosong adalah tokoh fiktif yang tidak pernah ada dalam pemilu mana pun di dunia.

“Karena kolom kosong bukanlah subyek hukum. Kolom kosong bukan pula sebagai peserta pemilu,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, uji materil ini dimohonkan Pemohon, Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018, dan telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar 2018.

Lihat juga...