Pemerintah Larang Kegiatan Survei di Masa Tenang Saat Pemilu

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Direktur Litigasi dan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ardiansyah, menegaskan bahwa pengaturan larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat hasil pemilu pada masa tenang, dimaksudkan bukan untuk melakukan pembatasan informasi terkait elektabilitas bagi kontestan pemilu atau pun masyarakat. 

“Pengaturan dilakukan, agar penyelenggaraan pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya asas-asas pemilihan pemilu sebagaimana ditentukan oleh konstitusi akan tercapai secara baik,” kata Ardiansyah, saat sidang lanjutan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Hakim Konstitusi, Areif Hidayat, memberikan tanggapan saat Uji materil UU Pemilu di Ruang Sidang MK -Foto: M Hajoran

Pemerintah berpendapat, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat. Pengaturan mengenai hal ini dilakukan, karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia Barat, Tengah, dan Timur, sehingga selesainya pelaksanaan pemilu tidak bersamaan.

“Diharapkan dengan adanya pengaturan ini, hasil penghitungan suara cepat yang diumumkan lebih akurat, karena proses pemilu di semua wilayah telah selesai,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ardiansyah mengatakan, kegiatan survei dilakukan oleh lembaga survei di masa tenang dapat mengganggu ketertiban umum, dan karenanya relevan jika semua pihak melakukan pelanggaran pemilu diberi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Pemilu.

“Menurut Pemerintah, ketentuan-ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil terhadap penyelenggaraan pemilihan umum secara keseluruhan, dan karenanya ketentuan tersebut telah sejalan dengan amanat konstitusi. Dengan kata lain, ketentuan yang dimohonkan untuk diuji hanya terkait dengan masalah tanggal waktu saja, dan tidak terkait dengan masalah konstitusional keberlakuan undang-undang tersebut,” jelasnya.

Uji Materil UU Pemilu ini diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.

Menurut Pemohon, dihidupkannya kembali frasa larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu, hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Serta ketentuan pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka pembentuk undang-undang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.

Padahal, Pemohon secara kelembagaan telah mempersiapkan seluruh resources untuk berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melalui pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya Pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan, dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut. Meski seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah melalui tiga putusan, yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3April 2014.

Para Pemohon menjelaskan, penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Terlebih, pemilu tahun ini adalah pemilu perdana yang menggabungkan pilpres dan pileg dalam sejarah Indonesia. Warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Menurut para Pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji, justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Hal ini menurut para Pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

Lihat juga...