MK Tolak Uji Materil KUHAP
Editor: Koko Triarko
“Karena itu, konsekuensi yuridisnya, hal yang berkaitan dengan penyelidikan tidak ada relevansinya untuk dilakukan pengujian melalui pranata praperadilan,” ungkapnya.
Meskipun hasil penyelidikan tidak dapat dilakukan pengujian melalui pranata praperadilan, tambah Suhartoyo, tidaklah kemudian menghilangkan hak pelapor untuk mengetahui proses penyelidikan kepada pihak penyelidik.
Ada pun Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menganut prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel.
“Berdasarkan kedua prinsip tersebut, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memenuhi hak pelapor untuk memberikan hasil penyelidikan. Bila hal tersebut tidak dilakukan, masih terdapat mekanisme untuk mempermasalahkan bagi pelapor, dengan tentunya dapat diberikan punishment, bila terbukti penyelidik tersebut melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, lanjut Suhartoyo, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, terhadap perkara yang dimohonkan Azam yang merupakan seorang advokat yang tergabung dalam Aliansi Anak Bangsa, menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP sepanjang frasa “penghentian penyidikan” telah membatasi dan menghilangkan arti dari fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum acara pidana.
Karena sejatinya, penyidikan bukan merupakan proses yang dapat dipisahkan dari penyelidikan. Penerapan frasa tersebut telah menghilangkan kepastian dan perlindungan hukum Pemohon sebagai pelapor tindak pidana.