KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melaksanakan pendistribusian logistik Pemilu 17 April 2019. Pendistribusian logistik tersebut meliputi surat suara, kotak, dan bilik suara, 20 jenis formulir C pemilu, juga kebutuhan untuk tempat pemungutan suara (TPS) lainnya.
“Pendistribusian awal akan dikirim ke Panitia Pemungutan Suara atau PPS, di setiap kelurahan sebelum nantinya dikirim ke TPS,”ungkap Ali Syaifa Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Bekasi, Jumat sore (12/4/2019).
Dikatakan, KPU bekerja berdasarkan regulasi mukai dari jadwal tahapan pemilu yang diatur PKPU Nomor 32 tahun 2018, terkait tahapan dan jadwal pendistribusiab logistik dan lainnya.
Menurutnya, terkait pendistribusian logistik, sudah diatur, yakni mulai H-7 sampai H-2. Logistik tersebut harus sudah ada di TPS pada H-1. Artinya ungkap Ali, KPU Kota Bekasi memiliki waktu selama tiga hari dalam mendistribusikan logistik Pemilu yakni Minggu (14/4/2019).
Logistik Pemilu di Kota diketahui tersimpan di dua gudang secara terpisah. Satu di gudang logistik eks Giant, di wilayah Bekasi Timur, di hari perdana melayani pengiriman logistik ke PPS setiap kelurahan di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.
Sementara gudang berikutnya berlokasi di Gor Chandrabaga, melakukan pengiriman logistik di wilayah Kecamatan Bekasi Barat.
Ali menegaskan bahwa dalam pendistribusian logistik KPU Kota Bekasi, menggunakan empat kendaran truk box di masing-masing gudang dan dalam pendistribusian dikawal aparat dari kepolisian.
“Jadwalnya, pada tanggal 15-16 April, seluruh logistik, dari PPS, akan didistribusikan ke setiap TPS. PPS kebetulan berkantor di setiap kelurahan di Bekasi,”papar Ali.