Dana Desa Harus Mampu Kembangkan Potensi Daerah 

Editor: Mahadeva

PURBALINGGA – Penggunaan dana desa sebaiknya disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Sehingga, keberadaan dana desa dapat membantu mempromosikan keberadaan desa.

Oleh karenanya, desa diminta jeli dan bijak dalam menentukan alokasi penggunaan dana tersebut. Jangan sampai, penggunaan dana desa hanya mengekor atau meniru desa lain. Belum tentu potensi yang ditiru, cocok untuk diterapkan.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Astera Primanto Bhakti memberikan pengarahan pada kades di Purbalingga.  (FOTO : Hermiana E. Effendi)

“Jangan karena melihat desa lain wisatanya maju berkat dana desa, kemudian  ikut-ikutan dan akhirnya gagal. Pemanfaatan dana desa harus melaui proses musyawarah dengan warga, dan melihat dengan jeli potensi yang dimiliki desa, sehingga tepat sasaran dan bermanfaat, ” pesan  Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Astera Primanto Bhakti, kepada Kepala Desa di Purbalingga, dalam acara Diseminasi Dana Desa, Jum’at (26/4/2019).

Pemerintah Desa (Pemdes) diminta jangan sampai ikut-ikutan hegemoni desa lain, dalam penggunaan dana desa. Misalnya memaksa untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dengan mengesampingkan potensi yang dimiliki desa.

Namun, juga jangan hanya menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur. Pemberdayaan masyarakat harus menjadi perhatian lebih, karena hal tersebut dapat mengentaskan kemiskinan.

Dari data yang ada, sejauh ini  kucuran dana desa telah mengentaskan kemiskinan sekira 6.500 desa di seluruh Indonesia. “Dana desa terbukti dapat mengentaskan kemiskinan. Dan saya yakin Kabupaten Purbalingga juga merasakan hal tersebut,” terangnya.

Untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan,  dibutuhkan perubahan pola pikir masyarakat dan perangkat desa. Dari yang semula menggantungkan pada pekerjaan padat karya, beralih ke sektor jasa. Pembangunan infrastruktur yang menyedot tenaga kerja, harus dialihkan kepada sektor jasa yang di kemudian hari akan terproyeksi menjadi trend dan naik signifikan.

Dana desa telah digelontorkan oleh pemerintah pusat sejak 2015 lalu. Penyaluran pertama sebesar Rp20 triliun. Besaran dana tersebut setiap tahunnya terus ditingkatkan. Di tahun ini, secara nasional mampu menyalurkan dana Rp70 triliun.

Pemerintah pusat di 2019 mengalokasikan sepertiga lebih dana APBN untuk digelontorkan ke daerah. Purbalingga di 2019 mendapat alokasi Rp 1,58 triliun, atau meningkat Rp98 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Lihat juga...