Buka 21 Kotak Suara Tanpa Saksi, Anggota PPS Diamankan Bawaslu
Editor: Mahadeva
Sesampai di balai desa, suasana sudah ramai dan keduanya langsung dimintai keterangan oleh polisi dan Bawaslu. “Sudah dilakukan olah TKP dan dipimpin langsung oleh Kapolres Banyumas,” kata Saleh.
Dari keterangan dua petugas PPS tersebut, inisiatif untuk mengambil dokumen di dalam kotak suara berawal dari percakapan di grup PPS pemilu Patikraja, dimana ketua PPK memposting tulisan, bahwa untuk mempercepat proses rekap, bagi yang belum melakukan sinkronisasi, jika diperlukan diperbolehkan untuk datang ke balai desa dan membuka kotak suara.
Pernyataan ketua PPK tersebut kemudian dijadikan dasar oleh keduanya untuk membuka kotak suara yang sudah disegel. “Sebenarnya PPS itu tidak perlu melakukan sinkronisasi, karena proses di PPS hanya rekapitulasi suara. Bawaslu juga akan meminta keterangan dari ketua PPK Patikraja terkait kejadian ini, ” jelas Saleh.
Atas perbuatannya, dua PPS ini terancam dijerat dengan pasal 354 jo pasal 353 Undang-Undang No.7/2018, tentang pemilu dan pasal 364 KUHP tentang pencurian. “Kita akan bahas dulu dengan Gakumdu, jika termasuk pidana umum, maka kasus akan ditangani Polres Banyumas dan jika termasuk kategori pidana pemilu, maka akan ditangani Gakumdu, ” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan Bawaslu yaitu satu mobil pick up yang digunakan dua anggota PPS untuk mengambil amplop C1, dua buah HP, sampul salinan C1 dan 21 kotak suara, serta gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara.