Buka 21 Kotak Suara Tanpa Saksi, Anggota PPS Diamankan Bawaslu

Editor: Mahadeva

BANYUMAS – Dua nggota Pantia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidaboa, Kecamatan Patikraja, diamankan Bawaslu setempat.

Keduanya, diamankan karena membuka kotak suara tanpa diketahui saksi. Kemudian membawa pergi dokumen C1. Hingga Sabtu (20/4/2019), Ketua PPS Sidaboa, ED,dan anggota PPS, TR, masih menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Banyumas.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Banyumas,  Saleh Darmawan. (FOTO : Hermiana E. Effendi)

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada dua orang yang membuka 21 kotak suara di Balai Desa Notog. Kotak suara yang tersegel dengan kabel plastik tersebut digunting, lalu mereka mengambil amplop berisi dokumen hologram C1, yang juga dalam kondisi tersegel.

“Pembukaan kotak suara ini  tidak disaksikan saksi, baik dari Panwascam maupun saksi parpol, dan tidak disertai berita acara, jadi mereka langsung menggunting segel dan mengambil dokumen lalu pergi, ” terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh, pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen tersebut, dimaksudkan untuk melakukan sinkroninasi perolehan hasil suara yang akan dimasukan ke aplikasi. Saat melakukan input dengan cara manual, selalu gagal. Input data tidak cocok, sehingga sistem berwarna merah. Karena itulah, keduanya berinisiatif ke balai desa untuk mengambil formulir C1.

Mendapat informasi tersebut, Bawaslu yang datang ke Balai Desa Notog bersama dengan Gakumdu dan Polres Banyumas, langsung mengamankan ke-21 kotak suara yang sudah dalam kondisi tidak tersegel.  Dari pengakuan anggota PPS, TR, dokumen C1 yang diambil belum sempat dibuka dan masih dalam kondisi tersegel. Sebab, selang beberapa menit Dia meninggalkan balai desa, ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menghubunginya dan meminta untuk kembali ke balai desa.

Lihat juga...