Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan PSU di TPS 05 Desa Tangkisan

Editor: Makmun Hidayat

Dan Pasal 18 ayat (3) huruf e Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Menyebutkan, salah satu sebab pemungutan suara wajib diulang adalah jika terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el, Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Jika mengacu pada Pasal 66 PKPU 3 Tahun 2019, KPU yang memutuskan untuk melakukan PSU, jadi kita tunggu saja keputusannya semoga PSU dilakukan dalam waktu dekat, mengingat waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, dan hari ini sudah hari ke lima setelah hari pemungutan suara, ” tegasnya.

Imam menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, pelaksana pemilu hendaknya berpegang teguh pada aturan yang ada. Jangan sampai hanya karena kenal baik, kemudian diperbolehkan mencoblos, padahal tidak sesuai dengan aturan.

“Semua aturan harus ditaati, karena itu menjadi rambu petugas dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Lihat juga...