Bawaslu Purbalingga Rekomendasikan PSU di TPS 05 Desa Tangkisan

Editor: Makmun Hidayat

PURBALINGGA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, ada dua pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Panwascam Mrebet, terkait dua orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5, namun diperbolehkan untuk mencoblos.

“Di TPS tersebut, satu pemilih teridentifikasi sudah masuk dalam DPT Kabupaten Blora dan tidak memiliki formulir A5, namun diberi kesempatan untuk mencoblos. Dan pemilih satunya, dari hasil penelusuran, tidak terdaftar pada DPT manapun,” jelas Imam Nurhakim, Senin (22/4/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim. – Foto: Hermiana E. Effendi

Kedua pemilih tersebut, merupakan warga Kabupaten Blora dan memiliki KTP elektronik Blora. Pada saat pencoblosan, keduanya diberi dua surat suara yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara pemilihan calon anggota DPD.

Menurut Imam, berdasarkan Pasal 372 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Lihat juga...