Bawaslu: Masa Tenang Harus Bersih dari Kampanye

Ilustrasi -Dok: CDN

PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Komisioner Badan Pengawas Pemilu untuk selalu mengaktifkan ponsel atau telepon genggam selama masa tenang kampanye Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019, guna memudahkan masyarakat melaporkan kecurangan pemilu di daerah itu.

“Ponsel milik komisioner Bawaslu tidak boleh mati selama 24 jam, dan mereka harus siap menerima laporan kecurangan yang terjadi selama masa tenang,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rosmala, di Pangkalpinang, Sabtu (6/4/2019).

Ia mengatakan, selama tiga hari masa tenang sebelum penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada 17 April tahun ini, tidak ada kegiatan kampanye dari peserta pemilu. Karena itu, Bawaslu akan terus berusaha mengawasi setiap kecurangan pemilu, terutama pada dari H-3 sebelum pencoblosan.

“Kami berharap, masyarakat proaktif melaporkan kecurangan-kecurangan dalam pemilu, agar penyelenggaraan pesta demokrasi ini berjalan baik dan berkualitas,” ujarnya.

Menurut dia, masa tenang selama tiga hari itu harus tenang dan bersih dari kegiatan kampanye, alat peraga kampanye capres, caleg dan atribut parpol lainnya.

“Kami akan menjaga ketat, soalnya pada pilkada tahun lalu masih ditemukan mobil milik peserta pemilu selama masa tenang membawa beras untuk dibagikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau, peserta pemilu untuk terus berkampanye bersih dan tidak melakukan kecurangan, sehingga Bawaslu tidak perlu melakukan penindakan, atau bahkan mendiskualifikasi peserta pemilu.

“Gunakan waktu yang masih sedikit ini untuk kampanye yang bersih. Intinya, kami tetap mencegah, mengawasi dan menindak peserta pemilu yang melanggar,” katanya.

Lihat juga...