Bawaslu Banyumas: Pengawasan Politik Uang Dilakukan 24 Jam

Editor: Satmoko Budi Santoso

“Dari awal proses pemilu ini, sudah ada upaya pendekatan dan pencegahan yang kita lakukan hingga 193 kasus yang berpotensi melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dalam pelaksanaan pilkada 2018, Kabupaten Banyumas termasuk tinggi dalam potensi pelanggaran money politik.

Bahkan Banyumas masuk peringkat kedua di Jawa Tengah untuk kasus money politik, setelah Kabupaten Temanggung.

“Pilkada 2018, Banyumas urutan kedua di Jawa Tengah untuk temuan kasus money politiknya. Hal ini menunjukkan potensi pelanggaran money politik sangat banyak di sini, karena itu berbagai upaya dilakukan Bawaslu untuk pencegahan. Salah satunya adalah dengan pembentukan patroli pengawasan anti-money politik ini,” terangnya.

Meskipun gencar melakukan pemberantasan money politik, namun Bawaslu seringkali terbentur pada aturan.

Komisioner Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan, mengatakan, kasus money politik seringkali gugur, karena subjek hukum dibatasi hanya pada tiga kategori, yaitu pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye.

Sehingga selama masa kampanye, jika pelaku money politik bukan dari tiga kategori tersebut, tidak bisa diproses.

“Kecuali pada hari H, pelaku money politik bisa dijerat semua,” pungkasnya.

Lihat juga...