Bawaslu Banyumas OTT Timses Caleg DPR RI

Editor: Makmun Hidayat

“Sampai tengah malam ini, Panwascam setempat masih mendalami kasus ini, pemeriksaan terhadap BS masih berlangsung,” terangnya.

Selain OTT di Kecamatan Tambak, pada waktu yang hampir bersamaan di Desa Cipete, Kecamatan Cilongok juga ditemukan indikasi money politic. Panwascam setempat menemukan ada lima orang yang mendapatkan uang Rp20.000 dalam amplop kecil.

Temuan selanjutnya di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang yang melibatkan Aparatur Sipil negara (ASN). Pembagian uang dengan tujuan untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Banyumas, dilakukan di rumah ASN, yaitu salah satu kepala Sekolah Dasar (SD). Uang sudah di dalam amplop dan beberapa bahkan sudah dibagikan.

“Kasus di Purwojati ini melibatkan ASN, untuk jumlah uangnya masih dalam pendalaman Panwascam, begitu pula dengna kasus di Cilongok,” kata Saleh.

Menurut Saleh, tindakan money politic tersebut akan dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, dimana dalam pasal tersebut disebutkan, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, ancaman hukumannya penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta.

“Jadi yang diproses tindak pidana terlebih dahulu, setelah itu baru secara administrasi. Jika keputusan kasus pidananya sudah inkrah, maka otomatis secara admistrasi, misalnya pencalonan dianggap gugur atau sebaliknya, akan mengikuti,” pungkasnya.

Lihat juga...