Banyak Dokter Hewan di Palembang Praktik Tanpa Berizin

PALEMBANG – Praktik dokter hewan di Palembang diketahui banyak yang tidak berizin. Dengan kondisi tersebut, pemerintah dearah setempat akan menggelar penertiban.

Hal tersebut mengikuti diundangkannya, Peraturan Daerah (Perda) No.2/2019, tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti, mengatakan, dari 34 praktik dokter hewan yang mengantingi izin hanya ada delapan. Selama ini, para pemangku kepentingan menilai, urusan hewan sebatas Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Padahal urusan hewan itu sebenarnya sangat luas. Setelah adanya perda ini, maka dokter hewan, toko pakan hewan atau petshop harus memiliki izin, jika tidak maka bisa saja ditutup praktiknya,” tandasnya, Rabu (3/4/2019).

Sayuti menyebut, semakin banyak kebutuhan peternakan dan hewan peliharaan di Palembang, maka urusan hewan harus diatur secara ketat. Hal itu untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pemerintah daerah menjamin, proses pengajuan izin relatif mudah, asalkan memenuhi semua persyaratan administrasi. Salah satunya, memegang surat rekomendasi dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat ini, terdapat 14 jenis perizinan bidang peternakan dan hewan peliharaan. Semuanya terakomodasi di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palembang. “Nanti tim dari PDHI yang mengecek secara langsung kelayakan klinik hewan, setelah itu akan dikeluarkan rekomendasi ke pemkot. Jika sudah ada itu, surat izin dalam dua hari bisa selesai,” jelasnya.

Sektor peternakan dan hewan peliharaan saat ini berkembang pesat di Kota Palembang. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya konsumsi daging rumah tangga, hewan kurban, serta kebutuhan kesehatan hewan peliharaan.

Berdasarkan data Pemkot Palembang diketahui jumlah pasien hewan di Puskesmas Hewan Kecamatan Gandus, selama 2018 mencapai 5.000 lebih pasien. Pemkot Palembang berencana membuka puskesmas hewan baru, karena memperkirakan urusan kesehatan hewan akan meningkat di tahun-tahun mendatang. “Kami akan ajukan penambahan puskesmas hewan, jika jumlah pasien terus meningkat,” kata Sayuti.

Ketua PDHI Sumsel, Dr (drh) Jafrizal, membenarkan banyaknya praktek dokter hewan tidak berizin di Palembang. “Saya lihat mulai banyak dokter yang mengurus izin. Sejauh ini ada 23 lokasi praktik dokter hewan yang belum punya izin, dan kami terus mendorong,” tandasnya.

Perda Kota Palembang No.2/2019, tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan terdiri dari 55 pasal dan 11 bab. Produk hukum tersebut mengatur mengenai ketentuan umum, sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, pelayanan-pengawasan, kewajiban-larangan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup. (Ant)

Lihat juga...